WELCOME TO OUR NEST

Mengenai Saya

Foto saya
BEKASI, Indonesia
The Bikers definition according to the free Freenest dictionary: "It was Humankind that Revere Egality&Unity" This is What we are... Was up to you wanted to be mentioned community,club,gank or any, but we were happier was acknowledged as the Freenest Bikers family, that who did not have the Chairman, who was egalitarian and unity, that did not have seniority, who did not have the inauguration, who free democracy. Was open for anyone that want to distributed hobby, one view and had a freedom spirit the independent without sheltering to who except the Republic of Indonesia Unitary State.

biker arogan=fuck

biker arogan=fuck
click to joint our facebook

PTC (paid to click)

GET $6.00 FOR REGISTER.....!!!!!!

Sabtu, 16 Januari 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN




Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/atau;
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.


Pasal 61
(1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan tata cara memuat barang.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahaya; dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pasal 106
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Pasal 122
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (limaratus ribu rupiah).

Dikutip dari : Artikel Denny Putra Facebook.com Read More..

Senin, 04 Januari 2010

WASPADA UNDANG UNDANG BERKNDARA YANG BARU



Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.


UU selengkapnya baca di http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMToiZD0yMDAwKzkmZj11dTIyLTIwMDlidC5odG0manM9MSI7
www.djpp.depkumham.go.id
Sumber: www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
Sumber: www.djpp.depkumham.go.id
Read More..

Tips & Trik Merawat Mesin Sepeda Motor

Tips and trik merawat mesin sepeda motor
Setiap pengguna sepeda motor pasti berharap bisa
mengendarainya untuk jangka panjang. Untuk itu pemilik
sepeda motor harus memperhatikan perawatan mesin
karena kondisi mesin sepeda motor tergantung dari
pemeliharaan dan kebiasaan pemiliknya dalam
mengendarai. So tak ada salahnya Anda cermati tips dan
trik tentang merawat mesin sepeda motor berikut:

- Tanda-tanda kerusakan
Pada umumnya setiap kerusakan pasti akan terdapat
tanda-tanda terlebih dahulu kecuali jika terjadi
hal-hal yang menyimpang misalnya kecelakaan. Untuk
mengantisipasinya maka perhatikan apabila ada gejala
yang tidak normal/tidak seperti biasanya pada sepeda
motor Anda. Sikap demikian akan membantu dan
memudahkan Anda untuk mendeteksi kerusakan lebih dini.

- Cermati kerusakan
Apabila terjadi kerusakan mesin maka perbaikan tidak
boleh ditunda lebih lama dengan kata lain harus segera
diperbaiki. Namun ingat, jika Anda tidak punya cukup
keahlian jangan sekali-sekali membongkar dan
memperbaikinya seorang diri. Karena disamping buang
waktu dan tenaga maka kerusakan bisa jadi akan tambah
parah. Lebih baik segera Anda bawa ke bengkel.

- Kerusakan beruntun
Apabila sepeda motor Anda mengalami gejala kerusakan
yang berturut-turut dan lebih dari satu sebab maka
cara yang paling tepat adalah periksalah bagian-bagian
yang mudah dicapai terlebih dahulu satu per satu baru
kemudian ke bagian-bagian lain. Anda bisa membawanya
ke bengkel dengan keterangan yang lengkap jadi akan
memudahkan mekanik nya untuk memperbaikinya.

- Kerusakan kecil
Apabila terjadi kerusakan kecil di jalan seperti
kerusakan pada mur, baut, kabel-kabel, kebocoran
bensin/oli yang tidak memerlukan pembongkaran mesin
yang ruwet maka Anda bisa melakukan perbaikan sendiri.
Akan tetapi jika kerusakan yang terjadi mengakibatkan
patahnya komponen utama dan memerlukan pembongkaran
mesin Anda harus membawanya ke bengkel service.

Nah, tak sulit bukan jika Anda mulai mencoba
bersahabat dengan kendaraan sendiri, semakin rajin
merawat, tentu semakin sedikit biaya yang bakal anda keluarkan

dikutip dari(indonesiindonesia.com) Read More..

Egality and Unity

Sebuah komunitas yang mengutamakan Egality and Unity ( kesetaraan dan persatuan) yang dimana karna asas tersebut kita tidak memiliki ADART atau Ketua karna kita semua setara dan sama. Setiap keputusan kita ambil secara musyawarah atas keinginan bersama.Disamping itu semua biarpun kamu hanya sebuah komunitas ato keluarga kami tetap mengadakan acara yang hampir sama dengan club2 otomotif lainnya... motor2 kami pun berbeda2 tidak 1 pabrikan atau 1 merek saja melainkan semua jenis motorpun yang terpenting adalah persatuannya dan kesetaraannya Read More..